setiap orang ingin menjadi profesional..
Ciri-ciri orang yang profesional tu:
1. Profesional senang menyelami sebuah proses, sedangkan amatiran gemar menghindari sebuah proses.
2. Profesional selalu memeriksa dan mengetahui apa yang diperlukan dan diinginkannya.
3. Profesional selalu fokus dan berkepala dingin.
4. Profesional tidak membiarkan kesalahan berlalu, namun menjadikannya sebuah pelajaran.
5. Profesional senang untuk terjun ke pekerjaan yang sulit.
6. Profesional selalu berpikiran positif.
7. Profesional senang menghadap orang lain.
8. Profesional adalah orang yang antusias, penuh semangat, interest, contentment
9. Profesional adalah orang yang tahan banting hingga tujuan tercapai.
10. Profesional akan berbuat lebih dari apa yang diharapkan.
11. Profesiobal akan menghasilkan produk yang berkualitas.
Ciri - Ciri seseorang memiliki profesionalisne
by Recca Blog under
99 Nama Allah SWT Asmaul Husna - Sembilan Puluh Sembilan Sebutan Tuhan Asma'ul Husnah
by Recca Blog under
Di dalam kitab suci Al-Qur'an Allah SWT disebut juga dengan nama-nama sebutan yang berjumlah 99 nama yang masing-masing memiliki arti definisi / pengertian yang bersifat baik, agung dan bagus. Secara ringkas dan sederhana Asmaul Husna adalah sembilanpuluhsembilan nama baik Allah SWT.
Firman Allah SWT dalam surat Al-Araf ayat 180 :
"Allah mempunyai asmaul husna, maka bermohonlah kepadaNya dengan menyebut asmaul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-namaNya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan".
Berikut ini adalah 99 nama Allah SWT beserta artinya :
1. Ar-Rahman (Ar Rahman) Artinya Yang Maha Pemurah
2. Ar-Rahim (Ar Rahim) Artinya Yang Maha Mengasihi
3. Al-Malik (Al Malik) Artinya Yang Maha Menguasai / Maharaja Teragung
4. Al-Quddus (Al Quddus) Artinya Yang Maha Suci
5. Al-Salam (Al Salam) Artinya Yang Maha Selamat Sejahtera
6. Al-Mu'min (Al Mukmin) Artinya Yang Maha Melimpahkan Keamanan
7. Al-Muhaimin (Al Muhaimin) Artinya Yang Maha Pengawal serta Pengawas
8. Al-Aziz (Al Aziz) Artinya Yang Maha Berkuasa
9. Al-Jabbar (Al Jabbar) Artinya Yang Maha Kuat Yang Menundukkan Segalanya
10. Al-Mutakabbir (Al Mutakabbir) Artinya Yang Melengkapi Segala kebesaranNya
11. Al-Khaliq (Al Khaliq) Artinya Yang Maha Pencipta
12. Al-Bari (Al Bari) Artinya Yang Maha Menjadikan
13. Al-Musawwir (Al Musawwir) Artinya Yang Maha Pembentuk
14. Al-Ghaffar (Al Ghaffar) Artinya Yang Maha Pengampun
15. Al-Qahhar (Al Qahhar) Artinya Yang Maha Perkasa
16. Al-Wahhab (Al Wahhab) Artinya Yang Maha Penganugerah
17. Al-Razzaq (Al Razzaq) Artinya Yang Maha Pemberi Rezeki
18. Al-Fattah (Al Fattah) Artinya Yang Maha Pembuka
19. Al-'Alim (Al Alim) Artinya Yang Maha Mengetahui
20. Al-Qabidh (Al Qabidh) Artinya Yang Maha Pengekang
21. Al-Basit (Al Basit) Artinya Yang Maha Melimpah Nikmat
22. Al-Khafidh (Al Khafidh) Artinya Yang Maha Perendah / Pengurang
23. Ar-Rafi' (Ar Rafik) Artinya Yang Maha Peninggi
24. Al-Mu'izz (Al Mu'izz) Artinya Yang Maha Menghormati / Memuliakan
25. Al-Muzill (Al Muzill) Artinya Yang Maha Menghina
26. As-Sami' (As Sami) Artinya Yang Maha Mendengar
27. Al-Basir (Al Basir) Artinya Yang Maha Melihat
28. Al-Hakam (Al Hakam) Artinya Yang Maha Mengadili
29. Al-'Adl (Al Adil) Artinya Yang Maha Adil
30. Al-Latif (Al Latif) Artinya Yang Maha Lembut serta Halus
31. Al-Khabir (Al Khabir) Artinya Yang Maha Mengetahui
32. Al-Halim (Al Halim) Artinya Yang Maha Penyabar
33. Al-'Azim (Al Azim) Artinya Yang Maha Agung
34. Al-Ghafur (Al Ghafur) Artinya Yang Maha Pengampun
35. Asy-Syakur (Asy Syakur) Artinya Yang Maha Bersyukur
36. Al-'Aliy (Al Ali) Artinya Yang Maha Tinggi serta Mulia
37. Al-Kabir (Al Kabir) Artinya Yang Maha Besar
38. Al-Hafiz (Al Hafiz) Artinya Yang Maha Memelihara
39. Al-Muqit (Al Muqit) Artinya Yang Maha Menjaga
40. Al-Hasib (Al Hasib) Artinya Yang Maha Penghitung
41. Al-Jalil (Al Jalil) Artinya Yang Maha Besar serta Mulia
42. Al-Karim (Al Karim) Artinya Yang Maha Pemurah
43. Ar-Raqib (Ar Raqib) Artinya Yang Maha Waspada
44. Al-Mujib (Al Mujib) Artinya Yang Maha Pengkabul
45. Al-Wasi' (Al Wasik) Artinya Yang Maha Luas
46. Al-Hakim (Al Hakim) Artinya Yang Maha Bijaksana
47. Al-Wadud (Al Wadud) Artinya Yang Maha Penyayang
48. Al-Majid (Al Majid) Artinya Yang Maha Mulia
49. Al-Ba'ith (Al Baith) Artinya Yang Maha Membangkitkan Semula
50. Asy-Syahid (Asy Syahid) Artinya Yang Maha Menyaksikan
51. Al-Haqq (Al Haqq) Artinya Yang Maha Benar
52. Al-Wakil (Al Wakil) Artinya Yang Maha Pentadbir
53. Al-Qawiy (Al Qawiy) Artinya Yang Maha Kuat
54. Al-Matin (Al Matin) Artinya Yang Maha Teguh
55. Al-Waliy (Al Waliy) Artinya Yang Maha Melindungi
56. Al-Hamid (Al Hamid) Artinya Yang Maha Terpuji
57. Al-Muhsi (Al Muhsi) Artinya Yang Maha Penghitung
58. Al-Mubdi (Al Mubdi) Artinya Yang Maha Pencipta dari Asal
59. Al-Mu'id (Al Muid) Artinya Yang Maha Mengembali dan Memulihkan
60. Al-Muhyi (Al Muhyi) Artinya Yang Maha Menghidupkan
61. Al-Mumit (Al Mumit) Artinya Yang Mematikan
62. Al-Hayy (Al Hayy) Artinya Yang Senantiasa Hidup
63. Al-Qayyum (Al Qayyum) Artinya Yang Hidup serta Berdiri Sendiri
64. Al-Wajid (Al Wajid) Artinya Yang Maha Penemu
65. Al-Majid (Al Majid) Artinya Yang Maha Mulia
66. Al-Wahid (Al Wahid) Artinya Yang Maha Esa
67. Al-Ahad (Al Ahad) Artinya Yang Tunggal
68. As-Samad (As Samad) Artinya Yang Menjadi Tumpuan
69. Al-Qadir (Al Qadir) Artinya Yang Maha Berupaya
70. Al-Muqtadir (Al Muqtadir) Artinya Yang Maha Berkuasa
71. Al-Muqaddim (Al Muqaddim) Artinya Yang Maha Menyegera
72. Al-Mu'akhkhir (Al Muakhir) Artinya Yang Maha Penangguh
73. Al-Awwal (Al Awwal) Artinya Yang Pertama
74. Al-Akhir (Al Akhir) Artinya Yang Akhir
75. Az-Zahir (Az Zahir) Artinya Yang Zahir
76. Al-Batin (Al Batin) Artinya Yang Batin
77. Al-Wali (Al Wali) Artinya Yang Wali / Yang Memerintah
78. Al-Muta'ali (Al Muta Ali) Artinya Yang Maha Tinggi serta Mulia
79. Al-Barr (Al Barr) Artinya Yang banyak membuat kebajikan
80. At-Tawwab (At Tawwab) Artinya Yang Menerima Taubat
81. Al-Muntaqim (Al Muntaqim) Artinya Yang Menghukum Yang Bersalah
82. Al-'Afuw (Al Afuw) Artinya Yang Maha Pengampun
83. Ar-Ra'uf (Ar Rauf) Artinya Yang Maha Pengasih serta Penyayang
84. Malik-ul-Mulk (Malikul Mulk) Artinya Pemilik Kedaulatan Yang Kekal
85. Dzul-Jalal-Wal-Ikram (Dzul Jalal Wal Ikram) Artinya Yang Mempunyai Kebesaran dan Kemuliaan
86. Al-Muqsit (Al Muqsit) Artinya Yang Maha Saksama
87. Al-Jami' (Al Jami) Artinya Yang Maha Pengumpul
88. Al-Ghaniy (Al Ghaniy) Artinya Yang Maha Kaya Dan Lengkap
89. Al-Mughni (Al Mughni) Artinya Yang Maha Mengkayakan dan Memakmurkan
90. Al-Mani' (Al Mani) Artinya Yang Maha Pencegah
91. Al-Darr (Al Darr) Artinya Yang Mendatangkan Mudharat
92. Al-Nafi' (Al Nafi) Artinya Yang Memberi Manfaat
93. Al-Nur (Al Nur) Artinya Cahaya
94. Al-Hadi (Al Hadi) Artinya Yang Memimpin dan Memberi Pertunjuk
95. Al-Badi' (Al Badi) Artinya Yang Maha Pencipta Yang Tiada BandinganNya
96. Al-Baqi (Al Baqi) Artinya Yang Maha Kekal
97. Al-Warith (Al Warith) Artinya Yang Maha Mewarisi
98. Ar-Rasyid (Ar Rasyid) Artinya Yang Memimpin Kepada Kebenaran
99. As-Sabur (As Sabur) Artinya Yang Maha Penyabar / Sabar
Firman Allah SWT dalam surat Al-Araf ayat 180 :
"Allah mempunyai asmaul husna, maka bermohonlah kepadaNya dengan menyebut asmaul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-namaNya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan".
Berikut ini adalah 99 nama Allah SWT beserta artinya :
1. Ar-Rahman (Ar Rahman) Artinya Yang Maha Pemurah
2. Ar-Rahim (Ar Rahim) Artinya Yang Maha Mengasihi
3. Al-Malik (Al Malik) Artinya Yang Maha Menguasai / Maharaja Teragung
4. Al-Quddus (Al Quddus) Artinya Yang Maha Suci
5. Al-Salam (Al Salam) Artinya Yang Maha Selamat Sejahtera
6. Al-Mu'min (Al Mukmin) Artinya Yang Maha Melimpahkan Keamanan
7. Al-Muhaimin (Al Muhaimin) Artinya Yang Maha Pengawal serta Pengawas
8. Al-Aziz (Al Aziz) Artinya Yang Maha Berkuasa
9. Al-Jabbar (Al Jabbar) Artinya Yang Maha Kuat Yang Menundukkan Segalanya
10. Al-Mutakabbir (Al Mutakabbir) Artinya Yang Melengkapi Segala kebesaranNya
11. Al-Khaliq (Al Khaliq) Artinya Yang Maha Pencipta
12. Al-Bari (Al Bari) Artinya Yang Maha Menjadikan
13. Al-Musawwir (Al Musawwir) Artinya Yang Maha Pembentuk
14. Al-Ghaffar (Al Ghaffar) Artinya Yang Maha Pengampun
15. Al-Qahhar (Al Qahhar) Artinya Yang Maha Perkasa
16. Al-Wahhab (Al Wahhab) Artinya Yang Maha Penganugerah
17. Al-Razzaq (Al Razzaq) Artinya Yang Maha Pemberi Rezeki
18. Al-Fattah (Al Fattah) Artinya Yang Maha Pembuka
19. Al-'Alim (Al Alim) Artinya Yang Maha Mengetahui
20. Al-Qabidh (Al Qabidh) Artinya Yang Maha Pengekang
21. Al-Basit (Al Basit) Artinya Yang Maha Melimpah Nikmat
22. Al-Khafidh (Al Khafidh) Artinya Yang Maha Perendah / Pengurang
23. Ar-Rafi' (Ar Rafik) Artinya Yang Maha Peninggi
24. Al-Mu'izz (Al Mu'izz) Artinya Yang Maha Menghormati / Memuliakan
25. Al-Muzill (Al Muzill) Artinya Yang Maha Menghina
26. As-Sami' (As Sami) Artinya Yang Maha Mendengar
27. Al-Basir (Al Basir) Artinya Yang Maha Melihat
28. Al-Hakam (Al Hakam) Artinya Yang Maha Mengadili
29. Al-'Adl (Al Adil) Artinya Yang Maha Adil
30. Al-Latif (Al Latif) Artinya Yang Maha Lembut serta Halus
31. Al-Khabir (Al Khabir) Artinya Yang Maha Mengetahui
32. Al-Halim (Al Halim) Artinya Yang Maha Penyabar
33. Al-'Azim (Al Azim) Artinya Yang Maha Agung
34. Al-Ghafur (Al Ghafur) Artinya Yang Maha Pengampun
35. Asy-Syakur (Asy Syakur) Artinya Yang Maha Bersyukur
36. Al-'Aliy (Al Ali) Artinya Yang Maha Tinggi serta Mulia
37. Al-Kabir (Al Kabir) Artinya Yang Maha Besar
38. Al-Hafiz (Al Hafiz) Artinya Yang Maha Memelihara
39. Al-Muqit (Al Muqit) Artinya Yang Maha Menjaga
40. Al-Hasib (Al Hasib) Artinya Yang Maha Penghitung
41. Al-Jalil (Al Jalil) Artinya Yang Maha Besar serta Mulia
42. Al-Karim (Al Karim) Artinya Yang Maha Pemurah
43. Ar-Raqib (Ar Raqib) Artinya Yang Maha Waspada
44. Al-Mujib (Al Mujib) Artinya Yang Maha Pengkabul
45. Al-Wasi' (Al Wasik) Artinya Yang Maha Luas
46. Al-Hakim (Al Hakim) Artinya Yang Maha Bijaksana
47. Al-Wadud (Al Wadud) Artinya Yang Maha Penyayang
48. Al-Majid (Al Majid) Artinya Yang Maha Mulia
49. Al-Ba'ith (Al Baith) Artinya Yang Maha Membangkitkan Semula
50. Asy-Syahid (Asy Syahid) Artinya Yang Maha Menyaksikan
51. Al-Haqq (Al Haqq) Artinya Yang Maha Benar
52. Al-Wakil (Al Wakil) Artinya Yang Maha Pentadbir
53. Al-Qawiy (Al Qawiy) Artinya Yang Maha Kuat
54. Al-Matin (Al Matin) Artinya Yang Maha Teguh
55. Al-Waliy (Al Waliy) Artinya Yang Maha Melindungi
56. Al-Hamid (Al Hamid) Artinya Yang Maha Terpuji
57. Al-Muhsi (Al Muhsi) Artinya Yang Maha Penghitung
58. Al-Mubdi (Al Mubdi) Artinya Yang Maha Pencipta dari Asal
59. Al-Mu'id (Al Muid) Artinya Yang Maha Mengembali dan Memulihkan
60. Al-Muhyi (Al Muhyi) Artinya Yang Maha Menghidupkan
61. Al-Mumit (Al Mumit) Artinya Yang Mematikan
62. Al-Hayy (Al Hayy) Artinya Yang Senantiasa Hidup
63. Al-Qayyum (Al Qayyum) Artinya Yang Hidup serta Berdiri Sendiri
64. Al-Wajid (Al Wajid) Artinya Yang Maha Penemu
65. Al-Majid (Al Majid) Artinya Yang Maha Mulia
66. Al-Wahid (Al Wahid) Artinya Yang Maha Esa
67. Al-Ahad (Al Ahad) Artinya Yang Tunggal
68. As-Samad (As Samad) Artinya Yang Menjadi Tumpuan
69. Al-Qadir (Al Qadir) Artinya Yang Maha Berupaya
70. Al-Muqtadir (Al Muqtadir) Artinya Yang Maha Berkuasa
71. Al-Muqaddim (Al Muqaddim) Artinya Yang Maha Menyegera
72. Al-Mu'akhkhir (Al Muakhir) Artinya Yang Maha Penangguh
73. Al-Awwal (Al Awwal) Artinya Yang Pertama
74. Al-Akhir (Al Akhir) Artinya Yang Akhir
75. Az-Zahir (Az Zahir) Artinya Yang Zahir
76. Al-Batin (Al Batin) Artinya Yang Batin
77. Al-Wali (Al Wali) Artinya Yang Wali / Yang Memerintah
78. Al-Muta'ali (Al Muta Ali) Artinya Yang Maha Tinggi serta Mulia
79. Al-Barr (Al Barr) Artinya Yang banyak membuat kebajikan
80. At-Tawwab (At Tawwab) Artinya Yang Menerima Taubat
81. Al-Muntaqim (Al Muntaqim) Artinya Yang Menghukum Yang Bersalah
82. Al-'Afuw (Al Afuw) Artinya Yang Maha Pengampun
83. Ar-Ra'uf (Ar Rauf) Artinya Yang Maha Pengasih serta Penyayang
84. Malik-ul-Mulk (Malikul Mulk) Artinya Pemilik Kedaulatan Yang Kekal
85. Dzul-Jalal-Wal-Ikram (Dzul Jalal Wal Ikram) Artinya Yang Mempunyai Kebesaran dan Kemuliaan
86. Al-Muqsit (Al Muqsit) Artinya Yang Maha Saksama
87. Al-Jami' (Al Jami) Artinya Yang Maha Pengumpul
88. Al-Ghaniy (Al Ghaniy) Artinya Yang Maha Kaya Dan Lengkap
89. Al-Mughni (Al Mughni) Artinya Yang Maha Mengkayakan dan Memakmurkan
90. Al-Mani' (Al Mani) Artinya Yang Maha Pencegah
91. Al-Darr (Al Darr) Artinya Yang Mendatangkan Mudharat
92. Al-Nafi' (Al Nafi) Artinya Yang Memberi Manfaat
93. Al-Nur (Al Nur) Artinya Cahaya
94. Al-Hadi (Al Hadi) Artinya Yang Memimpin dan Memberi Pertunjuk
95. Al-Badi' (Al Badi) Artinya Yang Maha Pencipta Yang Tiada BandinganNya
96. Al-Baqi (Al Baqi) Artinya Yang Maha Kekal
97. Al-Warith (Al Warith) Artinya Yang Maha Mewarisi
98. Ar-Rasyid (Ar Rasyid) Artinya Yang Memimpin Kepada Kebenaran
99. As-Sabur (As Sabur) Artinya Yang Maha Penyabar / Sabar
error corrupt or missing hal.dll
by Recca Blog under
pada suatu hari..
saya sedang mengerjakan program..eh mendadak windows saya restart sendiri
dan lebih terkejutnya lagi windowsnya g bisa masuk karenna hal.dll error corup atau ilang..
nah ini tips buat benerin error hal.dll
Ada 3 cara yang bisa kita lakukan dan bisa kita pilih untuk memperbaiki eror di atas:
A. Cara pertama
* Nyalakan komputer dan lalu masukkan CD Windows.
* Ketika muncul tampilan Welcome to Setup, tekan R.
* Ketika nomer yang berhubungan dengan instalasi Windows yang akan kita perbaiki (biasanya 1) kemudian tekan Enter.
* Ketika mendapat jawaban lalu ketik password administrator dan tekan Enter, kalau tidak diberi password maka cukup langsung Enter Saja.
* Pada command prompt, ketik perintah-perintah berikut. (Contoh perintah dibawah ini dengan asumsi bahwa C: merupakan drive Windows kita. Ubah huruf drive jika tidak sesuai.)
ATTRIB -H -R -S C:\BOOT.INI
DEL C:\BOOT.INI
BOOTCFG /REBUILD FIXBOOT
* Lalu ketik Exit dan komputer akan otomatis restart.
B. Cara kedua
* Jika perintah di atas tidak berhasil memperbaiki eror yang ada maka ulangi kembali instruksi seperti yang ada di cara pertama untuk boot ke recovery console dan login sebagai administrator.
* Pada command prompt ketik perintah berikut (asumsinya driver D: adalah drive dimana CD-ROM berada):
EXPAND D:\I386\HAL.DL_ C:\WINDOWS\SYSTEM32\HAL.DLL
C. Cara ketiga
Jika dua cara di atas tidak berhasil juga maka ada cara terakhir yang ternyata sukses saya terapkan. Kemungkinan kasus yang saya alami untuk cara pertama dan kedua tidak berhasil karena CD Windows XP yang digunakan untuk recovery-nya bukan CD Windows XP original.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
* Nyalakan komputer dan lalu masukkan CD Windows.
* Ketika muncul tampilan layar Welcome to Setup, pilih To Set up Windows XP Now, press Enter
* Tekan F8 ketika berada pada halaman Licensing Agreement
* Lalu ikuti langkah-langkah seperti halnya ketika kita ingin menginstal Windows XP. Pilih partisi Windows XP berada, misal di C
* Ketika ada pertanyaan bahwa di partisi C sudah ada instalasi Windows maka teruskan
* Begitu ada pertanyaan apakah kita ingin menginstal Windows XP di folder yang sama (Windows) atau ingin menginstalnya di folder yang lain maka pilih folder yang sama dan tekan Enter
* Intinya adalah bahwa seolah-olah kita hendak menginstal Windows baru di partisi dan folder yang sudah ada sebelumnya. Kemudian setelah melalui proses akan muncul pesan Windows has finished performing maintenance on you hard drive
* Lalu Windows akan restart dan kembali sehat lagi :)
Sumber : erakomputer.com
saya sedang mengerjakan program..eh mendadak windows saya restart sendiri
dan lebih terkejutnya lagi windowsnya g bisa masuk karenna hal.dll error corup atau ilang..
nah ini tips buat benerin error hal.dll
Ada 3 cara yang bisa kita lakukan dan bisa kita pilih untuk memperbaiki eror di atas:
A. Cara pertama
* Nyalakan komputer dan lalu masukkan CD Windows.
* Ketika muncul tampilan Welcome to Setup, tekan R.
* Ketika nomer yang berhubungan dengan instalasi Windows yang akan kita perbaiki (biasanya 1) kemudian tekan Enter.
* Ketika mendapat jawaban lalu ketik password administrator dan tekan Enter, kalau tidak diberi password maka cukup langsung Enter Saja.
* Pada command prompt, ketik perintah-perintah berikut. (Contoh perintah dibawah ini dengan asumsi bahwa C: merupakan drive Windows kita. Ubah huruf drive jika tidak sesuai.)
ATTRIB -H -R -S C:\BOOT.INI
DEL C:\BOOT.INI
BOOTCFG /REBUILD FIXBOOT
* Lalu ketik Exit dan komputer akan otomatis restart.
B. Cara kedua
* Jika perintah di atas tidak berhasil memperbaiki eror yang ada maka ulangi kembali instruksi seperti yang ada di cara pertama untuk boot ke recovery console dan login sebagai administrator.
* Pada command prompt ketik perintah berikut (asumsinya driver D: adalah drive dimana CD-ROM berada):
EXPAND D:\I386\HAL.DL_ C:\WINDOWS\SYSTEM32\HAL.DLL
C. Cara ketiga
Jika dua cara di atas tidak berhasil juga maka ada cara terakhir yang ternyata sukses saya terapkan. Kemungkinan kasus yang saya alami untuk cara pertama dan kedua tidak berhasil karena CD Windows XP yang digunakan untuk recovery-nya bukan CD Windows XP original.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
* Nyalakan komputer dan lalu masukkan CD Windows.
* Ketika muncul tampilan layar Welcome to Setup, pilih To Set up Windows XP Now, press Enter
* Tekan F8 ketika berada pada halaman Licensing Agreement
* Lalu ikuti langkah-langkah seperti halnya ketika kita ingin menginstal Windows XP. Pilih partisi Windows XP berada, misal di C
* Ketika ada pertanyaan bahwa di partisi C sudah ada instalasi Windows maka teruskan
* Begitu ada pertanyaan apakah kita ingin menginstal Windows XP di folder yang sama (Windows) atau ingin menginstalnya di folder yang lain maka pilih folder yang sama dan tekan Enter
* Intinya adalah bahwa seolah-olah kita hendak menginstal Windows baru di partisi dan folder yang sudah ada sebelumnya. Kemudian setelah melalui proses akan muncul pesan Windows has finished performing maintenance on you hard drive
* Lalu Windows akan restart dan kembali sehat lagi :)
Sumber : erakomputer.com
Rangcangan Undang - Undang Cyber Crime
by Recca Blog under
karena Indonesia selama ini di kenal sebagai salah satu negara pembobol kartu kredit terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software tertinggi. Selain ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya:
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)
Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)
Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi
IPv6
by Recca Blog under
Mengenal Lebih Jauh IPV6
Pengenalan IPv6
Dalam jaringan komputer dikenal adanya suatu protokol yang mengatur bagaimana
suatu node berkomunikasi dengan node lainnya didalam jaringan, protokol tersebut
berfungsi sebagai bahasa agar satu komputer dapat berkomunikasi satu dengan yang lainnya.
protokol yang merupakan standar de facto dalam jaringan internet yaitu protokol TCP/IP,
sehingga dengan adanya TCP/IP komputer yang dengan berbagai jenis hardware dan berbagai
jenis sistem operasi (linux,Windows X, X BSD, de el el) tetap dapat berkomunikasi.
Internet Protocol (IP) merupakan inti dari protokol TCP/IP, seluruh data yang berasal dari
layer-layer diatasnya harus diolah oleh protokol ini agar sampai ketujuan.versi IP yang saat
ini telah dipakai secara meluas di internet adalah Internet Protocol versi 4 (IPv4).
perkembangan internet yang sangat pesat sekarang ini menyebabkan alokasi alamat (IP addres)
IPv4 semakin berkurang, hal ini menyebabkan harga IP address legal sangat mahal
(kecuali maok!!!heu...heu...).Untuk mengatasi kekurangan alokasi IP address maka IETF
mendesain suatu IP baru yang disebut Internet Protocol versi 6 (IPv6).
pada IPv6, panjang alamat terdiri dari 128 bit sedangkan IPv4 hanya 32 bit. sehingga IPv6
mampu menyediakan alamat sebanyak 2^128 [2 pangkat 128] atau 3X10^38 alamat, sedangkan IPv4
hanya mampu menyediakan alamat sebanyak 2^32 atau 4,5X10^10 alamat.
oke, tadi cuma intro aja! sekarang kita lanjutkan ke yang lebih dalam lagi.
kemon baybeh!!!!!
sekarang saya akan menjelaskan perbedaan yang lainnya antara IPv4 dengan IPv6.
A.Struktur pengalamatan
#IPv4
pengalamatan IPv4 menggunakan 32 bit yang setiap bit dipisahkan dengan notasi titik.
notasi pengalamatan IPv4 adalah sebagai berikut:
XXXXXXXX.XXXXXXXX.XXXXXXXX.XXXXXXXX
dimana setiap simbol X digantikan dengan kombinasi bit 0 dan 1.misalnya:
10000010.11001000.01000000.00000001 (dalam angka biner)
cara penulisan lain agar mudah diinget adalah dengan bentuk 4 desimal yang dipisahkan
dengan titik. misal untuk alamat dengan kombinasi biner seperti diatas dapat dituliskan
sebagai berikut:
130.200.127.254
penulis sudah menganggap teman-teman semua dah bisa cara untuk mengkonversi dari bilangan
biner ke desimal:). cos' kalo harus dijelasakan lagi nanti tambah ruwet nih artikel
oke sekarang berlanjut ke struktur pengalamatan IPv6!
#IPv6
Tidak seperti pada IPv4 yang menggunakan notasi alamat sejumlah 32 bit, IPv6 menggunakan
128 bit. dah tau khan kenapa jadi 128 bit? yup biar alokasinya bisa lebih banyak.
oke sekarang kita liat notasi alamat IPv6 adalah sebagai berikut:
X:X:X:X:X:X:X:X
kalo dalam bentuk biner ditulis sebagai berikut:
1111111001111000:0010001101000100:1011111001000001 :1011110011011010:
0100000101000101:0000000000000000:0000000000000000 :0011101000000000
(dua blok diatas sebenarnya nyambung tapi agar tidak memakan tempat maka ditulis kebawah)
itu notasi alamat IPv6 kalo dalam bentuk biner hal ini sengaja saya tulis bukan untuk membuat
pusing yang baca tetapi untuk menunjukkan betapa panjangnya alamat IPv6.
silahkan bandingkan dengan panjangnya IPv4.
nah! agar lebih mudah diinget setiap simbol X digantikan dengan kombinasi 4 bilangan
heksadesimal dipisahkan dengan simbol titik dua [:]. untuk contoh diatas dapat ditulis sbb:
FE78:2344:BE43:BCDA:4145:0:0:3A
lebih enak diliatnya khan?nah sistem pengalamatan IPv6 dapat disederhanakan jika terdapat
berturut-turut beberapa angka "0". contohnya untuk notasi seperti diatas dapat ditulis:
FE78:2344:BE43:BCDA:4145:0:0:3A -------> FE78:2344:BE43:BCDA:4145::3A
contoh lagi:
8088:0:0:0:0:0:4508:4545 -------->8088::4508:4545
B.Sistem pengalamatan
#IPv4
Sistem pengalamatan IPv4 dibagi menjadi 5 kelas, berdasarkan jumlah host yang dapat dialokasikan
yaitu:
Kelas A : range 1-126
Kelas B : range 128-191
kelas C : range 192-223
kelas D : range 224-247
kelas E : range 248-255
tapi yang lazim dipake hanya kelas A,B dan C sedangkan kelas D dipakai untuk keperluan alamat
multicasting dan kelas E dipake untuk keperluan eksperimental.
selain itu pada IPv4 dikenal istilah subnet mask yaitu angka biner 32 bit yang digunakan untuk
membedakan network ID dan host ID, menunjukkan letak suatu host berada dalam satu jaringan
atau lain jaringan.contohnya kaya gini:
IP address: 164.10.2.1 dan 164.10.4.1 adalah berbeda jaringan jika menggunakan netmask
255.255.254.0, tetapi akan jika netmasknya diganti menjadi 255.255.240.0 maka kedua
IP address diatas adalah berbeda jaringan. paham belom? kalo belom paham gini caranya:
164.10.2.1 -------> 10100100.00001010.00000010.00000001
255.255.254.0----> 11111111.11111111.11111110.00000000
____________________________________ XOR
10100100.00001010.00000010.00000000-->164.10.2.0
dan
164.10.4.1 -------> 10100100.00001010.00001000.00000001
255.255.254.0----> 11111111.11111111.11111110.00000000
____________________________________ XOR
10100100.00001010.00001000.00000000-->164.10.4.0
operasi XOR caranya seperti pertambahan waktu SD, cuman lebih mudah, gampangnya gini kalo
angka "1" jumlahnya genap hasilnya "1" kalo jumlah "1" ganjil hasilnya "0" (1+1=1, 1+0=0)
(heu...heu...).
terlihat hasil operasi XOR dua IP address dengan netmask yang sama hasilnya beda berarti
kedua IP address tersebut berbeda jaringan. untuk contoh berikutnya yang menggunakan
netmask 255.255.240.0 silahkan coba sendiri.
#IPv6
pada IPv6 tidak dikenal istilah pengkelasan, hanya IPv6 menyediakan 3 jenis pengalamatan
yaitu: Unicast, Anycast dan Multicast. alamat unicast yaitu alamat yang menunjuk pada sebuah
alamat antarmuka atau host, digunakan untuk komunikasi satu lawan satu. pada alamat unicast
dibagi 3 jenis lagi yaitu: alamat link local, alamat site local dan alamat global.
alamat link local adalah alamat yang digunakan di dalam satu link yaitu jaringan local yang
saling tersambung dalam satu level. sedangkan alamat Site local setara dengan alamat privat,
yang dipakai terbatas di dalam satu site sehingga terbatas penggunaannya hanya didalam satu
site sehingga tidak dapat digunakan untuk mengirimkan alamat diluar site ini.
alamat global adalah alamat yang dipakai misalnya untuk Internet Service Provider.
alamat anycast adalah alamat yang menunjukkan beberapa interface (biasanya node yang berbeda).
paket yang dikirimkan ke alamat ini akan dikirimkan ke salahsatu alamat antarmuka yang paling
dekat dengan router. alamat anycast tidak mempunyai alokasi khusus, cos' jika beberapa
node/interface diberikan prefix yang sama maka alamat tersebut sudah merupakan alamat anycast.
alamat multicast adalah alamat yang menunjukkan beberapa interface (biasanya untuk node yang
berbeda). Paket yang dikirimkan ke alamat ini maka akan dikirimkan ke semua interface yang
ditunjukkan oleh alamat ini. alamat multicast ini didesain untuk menggantikan alamat broadcast
pada IPv4 yang banyak mengkonsumsi bandwidth.
Tabel alokasi alamat IPv6
__________________________________________________ ________________
|alokasi | binary prefix |contoh (16 bit pertama |
|_______________|__________________________|______ _________________|
|Global unicast |001 | 2XXX ato 3XXX |
|link local |1111 1110 10 | FE8X - FEBx |
|site local |1111 1110 11 | FECx - FEFx |
|Multicast |1111 1111 | FFxx |
|_______________|__________________________|______ _________________|
selain alamat diatas tadi ada juga jenis pengalamatan lainnya diantaranya:
#IPv4-compatible IPv6 address biasanya alamat ini digunakan untuk mekanisme transisi Tunelling
format alamatnya kaya gini:
80 bits |16 | 32 bits |
+-------------------+------+---------------------+
|0000...........0000| 0000 | IPv4 address |
+-------------------+------+---------------------+
contohnya:
= 0:0:0:0:0:0:192.168.30.1
= ::192.168.30.1
= ::C0A8:1E01
jadi 0:0:0:0:0:0:192.168.30.1=::c0AB:1E01 kok bisa dapat dari mane? gini caranya:
buat dulu alamat 0:0:0:0:0:0:192.168.30.1 jadi biner
::11000000.10101000.00011110.00000001 kemudian kelompokkan menjadi masing 16 bit
::[1100.0000.1010.1000]:[0001.1110.0000.0001] diubah ke heksa desimal--->::C0A8:1E01
tanda "." (titik) didalam kurung untuk mempermudah konversi dari biner ke heksadesimal.
sudah pahamkan? masih belum juga silahkan ulangi lagi dengan perlahan
#IPv4-mapped IPv6 address biasanya digunakan untuk mekanisme transisi ISATAP.
80 bits |16 | 32 bits |
+-------------------+------+---------------------+
|0000...........0000| FFFF | IPv4 address |
+-------------------+------+---------------------+
contohnya: =::FFFF:192.168.1.2
#IPv6 over ethernet digunakan untuk stateless autoconfiguration (pemberian alamat IPv6
secara otomatis tanpa memerlukan server yang memberi alokasi IP address, mirip DHCP
cuman tanpa server).
contoh:
00:90:27:17:FC:0F
/\
/ \
FF FE
maka alamatnya menjadi 00:90:27:FF:FE:17:FC:0F kemudian diblok pertama bit ketujuh diinvers
00:90:27:17:FC:0F
|
|
\|/
000000[0]0 bit yang dikurungi diinvers dari 0--->1
maka sekarang menjadi 02:90:27:FF:FE:17:FC:0F alamat tersebut adalah alamat IPv6 over ethernet.
author : pangeran biru
Pengenalan IPv6
Dalam jaringan komputer dikenal adanya suatu protokol yang mengatur bagaimana
suatu node berkomunikasi dengan node lainnya didalam jaringan, protokol tersebut
berfungsi sebagai bahasa agar satu komputer dapat berkomunikasi satu dengan yang lainnya.
protokol yang merupakan standar de facto dalam jaringan internet yaitu protokol TCP/IP,
sehingga dengan adanya TCP/IP komputer yang dengan berbagai jenis hardware dan berbagai
jenis sistem operasi (linux,Windows X, X BSD, de el el) tetap dapat berkomunikasi.
Internet Protocol (IP) merupakan inti dari protokol TCP/IP, seluruh data yang berasal dari
layer-layer diatasnya harus diolah oleh protokol ini agar sampai ketujuan.versi IP yang saat
ini telah dipakai secara meluas di internet adalah Internet Protocol versi 4 (IPv4).
perkembangan internet yang sangat pesat sekarang ini menyebabkan alokasi alamat (IP addres)
IPv4 semakin berkurang, hal ini menyebabkan harga IP address legal sangat mahal
(kecuali maok!!!heu...heu...).Untuk mengatasi kekurangan alokasi IP address maka IETF
mendesain suatu IP baru yang disebut Internet Protocol versi 6 (IPv6).
pada IPv6, panjang alamat terdiri dari 128 bit sedangkan IPv4 hanya 32 bit. sehingga IPv6
mampu menyediakan alamat sebanyak 2^128 [2 pangkat 128] atau 3X10^38 alamat, sedangkan IPv4
hanya mampu menyediakan alamat sebanyak 2^32 atau 4,5X10^10 alamat.
oke, tadi cuma intro aja! sekarang kita lanjutkan ke yang lebih dalam lagi.
kemon baybeh!!!!!
sekarang saya akan menjelaskan perbedaan yang lainnya antara IPv4 dengan IPv6.
A.Struktur pengalamatan
#IPv4
pengalamatan IPv4 menggunakan 32 bit yang setiap bit dipisahkan dengan notasi titik.
notasi pengalamatan IPv4 adalah sebagai berikut:
XXXXXXXX.XXXXXXXX.XXXXXXXX.XXXXXXXX
dimana setiap simbol X digantikan dengan kombinasi bit 0 dan 1.misalnya:
10000010.11001000.01000000.00000001 (dalam angka biner)
cara penulisan lain agar mudah diinget adalah dengan bentuk 4 desimal yang dipisahkan
dengan titik. misal untuk alamat dengan kombinasi biner seperti diatas dapat dituliskan
sebagai berikut:
130.200.127.254
penulis sudah menganggap teman-teman semua dah bisa cara untuk mengkonversi dari bilangan
biner ke desimal:). cos' kalo harus dijelasakan lagi nanti tambah ruwet nih artikel
oke sekarang berlanjut ke struktur pengalamatan IPv6!
#IPv6
Tidak seperti pada IPv4 yang menggunakan notasi alamat sejumlah 32 bit, IPv6 menggunakan
128 bit. dah tau khan kenapa jadi 128 bit? yup biar alokasinya bisa lebih banyak.
oke sekarang kita liat notasi alamat IPv6 adalah sebagai berikut:
X:X:X:X:X:X:X:X
kalo dalam bentuk biner ditulis sebagai berikut:
1111111001111000:0010001101000100:1011111001000001 :1011110011011010:
0100000101000101:0000000000000000:0000000000000000 :0011101000000000
(dua blok diatas sebenarnya nyambung tapi agar tidak memakan tempat maka ditulis kebawah)
itu notasi alamat IPv6 kalo dalam bentuk biner hal ini sengaja saya tulis bukan untuk membuat
pusing yang baca tetapi untuk menunjukkan betapa panjangnya alamat IPv6.
silahkan bandingkan dengan panjangnya IPv4.
nah! agar lebih mudah diinget setiap simbol X digantikan dengan kombinasi 4 bilangan
heksadesimal dipisahkan dengan simbol titik dua [:]. untuk contoh diatas dapat ditulis sbb:
FE78:2344:BE43:BCDA:4145:0:0:3A
lebih enak diliatnya khan?nah sistem pengalamatan IPv6 dapat disederhanakan jika terdapat
berturut-turut beberapa angka "0". contohnya untuk notasi seperti diatas dapat ditulis:
FE78:2344:BE43:BCDA:4145:0:0:3A -------> FE78:2344:BE43:BCDA:4145::3A
contoh lagi:
8088:0:0:0:0:0:4508:4545 -------->8088::4508:4545
B.Sistem pengalamatan
#IPv4
Sistem pengalamatan IPv4 dibagi menjadi 5 kelas, berdasarkan jumlah host yang dapat dialokasikan
yaitu:
Kelas A : range 1-126
Kelas B : range 128-191
kelas C : range 192-223
kelas D : range 224-247
kelas E : range 248-255
tapi yang lazim dipake hanya kelas A,B dan C sedangkan kelas D dipakai untuk keperluan alamat
multicasting dan kelas E dipake untuk keperluan eksperimental.
selain itu pada IPv4 dikenal istilah subnet mask yaitu angka biner 32 bit yang digunakan untuk
membedakan network ID dan host ID, menunjukkan letak suatu host berada dalam satu jaringan
atau lain jaringan.contohnya kaya gini:
IP address: 164.10.2.1 dan 164.10.4.1 adalah berbeda jaringan jika menggunakan netmask
255.255.254.0, tetapi akan jika netmasknya diganti menjadi 255.255.240.0 maka kedua
IP address diatas adalah berbeda jaringan. paham belom? kalo belom paham gini caranya:
164.10.2.1 -------> 10100100.00001010.00000010.00000001
255.255.254.0----> 11111111.11111111.11111110.00000000
____________________________________ XOR
10100100.00001010.00000010.00000000-->164.10.2.0
dan
164.10.4.1 -------> 10100100.00001010.00001000.00000001
255.255.254.0----> 11111111.11111111.11111110.00000000
____________________________________ XOR
10100100.00001010.00001000.00000000-->164.10.4.0
operasi XOR caranya seperti pertambahan waktu SD, cuman lebih mudah, gampangnya gini kalo
angka "1" jumlahnya genap hasilnya "1" kalo jumlah "1" ganjil hasilnya "0" (1+1=1, 1+0=0)
(heu...heu...).
terlihat hasil operasi XOR dua IP address dengan netmask yang sama hasilnya beda berarti
kedua IP address tersebut berbeda jaringan. untuk contoh berikutnya yang menggunakan
netmask 255.255.240.0 silahkan coba sendiri.
#IPv6
pada IPv6 tidak dikenal istilah pengkelasan, hanya IPv6 menyediakan 3 jenis pengalamatan
yaitu: Unicast, Anycast dan Multicast. alamat unicast yaitu alamat yang menunjuk pada sebuah
alamat antarmuka atau host, digunakan untuk komunikasi satu lawan satu. pada alamat unicast
dibagi 3 jenis lagi yaitu: alamat link local, alamat site local dan alamat global.
alamat link local adalah alamat yang digunakan di dalam satu link yaitu jaringan local yang
saling tersambung dalam satu level. sedangkan alamat Site local setara dengan alamat privat,
yang dipakai terbatas di dalam satu site sehingga terbatas penggunaannya hanya didalam satu
site sehingga tidak dapat digunakan untuk mengirimkan alamat diluar site ini.
alamat global adalah alamat yang dipakai misalnya untuk Internet Service Provider.
alamat anycast adalah alamat yang menunjukkan beberapa interface (biasanya node yang berbeda).
paket yang dikirimkan ke alamat ini akan dikirimkan ke salahsatu alamat antarmuka yang paling
dekat dengan router. alamat anycast tidak mempunyai alokasi khusus, cos' jika beberapa
node/interface diberikan prefix yang sama maka alamat tersebut sudah merupakan alamat anycast.
alamat multicast adalah alamat yang menunjukkan beberapa interface (biasanya untuk node yang
berbeda). Paket yang dikirimkan ke alamat ini maka akan dikirimkan ke semua interface yang
ditunjukkan oleh alamat ini. alamat multicast ini didesain untuk menggantikan alamat broadcast
pada IPv4 yang banyak mengkonsumsi bandwidth.
Tabel alokasi alamat IPv6
__________________________________________________ ________________
|alokasi | binary prefix |contoh (16 bit pertama |
|_______________|__________________________|______ _________________|
|Global unicast |001 | 2XXX ato 3XXX |
|link local |1111 1110 10 | FE8X - FEBx |
|site local |1111 1110 11 | FECx - FEFx |
|Multicast |1111 1111 | FFxx |
|_______________|__________________________|______ _________________|
selain alamat diatas tadi ada juga jenis pengalamatan lainnya diantaranya:
#IPv4-compatible IPv6 address biasanya alamat ini digunakan untuk mekanisme transisi Tunelling
format alamatnya kaya gini:
80 bits |16 | 32 bits |
+-------------------+------+---------------------+
|0000...........0000| 0000 | IPv4 address |
+-------------------+------+---------------------+
contohnya:
= 0:0:0:0:0:0:192.168.30.1
= ::192.168.30.1
= ::C0A8:1E01
jadi 0:0:0:0:0:0:192.168.30.1=::c0AB:1E01 kok bisa dapat dari mane? gini caranya:
buat dulu alamat 0:0:0:0:0:0:192.168.30.1 jadi biner
::11000000.10101000.00011110.00000001 kemudian kelompokkan menjadi masing 16 bit
::[1100.0000.1010.1000]:[0001.1110.0000.0001] diubah ke heksa desimal--->::C0A8:1E01
tanda "." (titik) didalam kurung untuk mempermudah konversi dari biner ke heksadesimal.
sudah pahamkan? masih belum juga silahkan ulangi lagi dengan perlahan
#IPv4-mapped IPv6 address biasanya digunakan untuk mekanisme transisi ISATAP.
80 bits |16 | 32 bits |
+-------------------+------+---------------------+
|0000...........0000| FFFF | IPv4 address |
+-------------------+------+---------------------+
contohnya: =::FFFF:192.168.1.2
#IPv6 over ethernet digunakan untuk stateless autoconfiguration (pemberian alamat IPv6
secara otomatis tanpa memerlukan server yang memberi alokasi IP address, mirip DHCP
cuman tanpa server).
contoh:
00:90:27:17:FC:0F
/\
/ \
FF FE
maka alamatnya menjadi 00:90:27:FF:FE:17:FC:0F kemudian diblok pertama bit ketujuh diinvers
00:90:27:17:FC:0F
|
|
\|/
000000[0]0 bit yang dikurungi diinvers dari 0--->1
maka sekarang menjadi 02:90:27:FF:FE:17:FC:0F alamat tersebut adalah alamat IPv6 over ethernet.
author : pangeran biru
Etika Berprofesi Dalam Dunia IT
by Recca Blog under
Didalam Dunia IT kita memiliki Etika Sendiri Dalam berprofesi. Setiap Profesi memiliki etika begitu juga dalam dunia IT.
Etika Dalam Berprofesi yaitu kita harus tahu batasan pada jabatan atau profesi kita. yaitu pada saat kita menjadi IT sebuah perusahaan kita tidak boleh meng'Access data yang buka prioritas kita.apa lagi mendownload atau merusaknya..
kita harus tau etika dalam berprofesi terutama bagi IT.
Etika Dalam Berprofesi yaitu kita harus tahu batasan pada jabatan atau profesi kita. yaitu pada saat kita menjadi IT sebuah perusahaan kita tidak boleh meng'Access data yang buka prioritas kita.apa lagi mendownload atau merusaknya..
kita harus tau etika dalam berprofesi terutama bagi IT.
Langganan:
Postingan (Atom)