error corrupt or missing hal.dll

pada suatu hari..
saya sedang mengerjakan program..eh mendadak windows saya restart sendiri
dan lebih terkejutnya lagi windowsnya g bisa masuk karenna hal.dll error corup atau ilang..

nah ini tips buat benerin error hal.dll

Ada 3 cara yang bisa kita lakukan dan bisa kita pilih untuk memperbaiki eror di atas:

A. Cara pertama

* Nyalakan komputer dan lalu masukkan CD Windows.
* Ketika muncul tampilan Welcome to Setup, tekan R.
* Ketika nomer yang berhubungan dengan instalasi Windows yang akan kita perbaiki (biasanya 1) kemudian tekan Enter.
* Ketika mendapat jawaban lalu ketik password administrator dan tekan Enter, kalau tidak diberi password maka cukup langsung Enter Saja.
* Pada command prompt, ketik perintah-perintah berikut. (Contoh perintah dibawah ini dengan asumsi bahwa C: merupakan drive Windows kita. Ubah huruf drive jika tidak sesuai.)
ATTRIB -H -R -S C:\BOOT.INI
DEL C:\BOOT.INI
BOOTCFG /REBUILD FIXBOOT
* Lalu ketik Exit dan komputer akan otomatis restart.

B. Cara kedua

* Jika perintah di atas tidak berhasil memperbaiki eror yang ada maka ulangi kembali instruksi seperti yang ada di cara pertama untuk boot ke recovery console dan login sebagai administrator.
* Pada command prompt ketik perintah berikut (asumsinya driver D: adalah drive dimana CD-ROM berada):
EXPAND D:\I386\HAL.DL_ C:\WINDOWS\SYSTEM32\HAL.DLL

C. Cara ketiga

Jika dua cara di atas tidak berhasil juga maka ada cara terakhir yang ternyata sukses saya terapkan. Kemungkinan kasus yang saya alami untuk cara pertama dan kedua tidak berhasil karena CD Windows XP yang digunakan untuk recovery-nya bukan CD Windows XP original.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

* Nyalakan komputer dan lalu masukkan CD Windows.
* Ketika muncul tampilan layar Welcome to Setup, pilih To Set up Windows XP Now, press Enter
* Tekan F8 ketika berada pada halaman Licensing Agreement
* Lalu ikuti langkah-langkah seperti halnya ketika kita ingin menginstal Windows XP. Pilih partisi Windows XP berada, misal di C
* Ketika ada pertanyaan bahwa di partisi C sudah ada instalasi Windows maka teruskan
* Begitu ada pertanyaan apakah kita ingin menginstal Windows XP di folder yang sama (Windows) atau ingin menginstalnya di folder yang lain maka pilih folder yang sama dan tekan Enter
* Intinya adalah bahwa seolah-olah kita hendak menginstal Windows baru di partisi dan folder yang sudah ada sebelumnya. Kemudian setelah melalui proses akan muncul pesan Windows has finished performing maintenance on you hard drive
* Lalu Windows akan restart dan kembali sehat lagi :)

Sumber : erakomputer.com

Rangcangan Undang - Undang Cyber Crime

karena Indonesia selama ini di kenal sebagai salah satu negara pembobol kartu kredit terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software tertinggi. Selain ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya:


Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.

- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.

- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi

IPv6

Mengenal Lebih Jauh IPV6

Pengenalan IPv6

Dalam jaringan komputer dikenal adanya suatu protokol yang mengatur bagaimana
suatu node berkomunikasi dengan node lainnya didalam jaringan, protokol tersebut
berfungsi sebagai bahasa agar satu komputer dapat berkomunikasi satu dengan yang lainnya.
protokol yang merupakan standar de facto dalam jaringan internet yaitu protokol TCP/IP,
sehingga dengan adanya TCP/IP komputer yang dengan berbagai jenis hardware dan berbagai
jenis sistem operasi (linux,Windows X, X BSD, de el el) tetap dapat berkomunikasi.

Internet Protocol (IP) merupakan inti dari protokol TCP/IP, seluruh data yang berasal dari
layer-layer diatasnya harus diolah oleh protokol ini agar sampai ketujuan.versi IP yang saat
ini telah dipakai secara meluas di internet adalah Internet Protocol versi 4 (IPv4).

perkembangan internet yang sangat pesat sekarang ini menyebabkan alokasi alamat (IP addres)
IPv4 semakin berkurang, hal ini menyebabkan harga IP address legal sangat mahal
(kecuali maok!!!heu...heu...).Untuk mengatasi kekurangan alokasi IP address maka IETF
mendesain suatu IP baru yang disebut Internet Protocol versi 6 (IPv6).

pada IPv6, panjang alamat terdiri dari 128 bit sedangkan IPv4 hanya 32 bit. sehingga IPv6
mampu menyediakan alamat sebanyak 2^128 [2 pangkat 128] atau 3X10^38 alamat, sedangkan IPv4
hanya mampu menyediakan alamat sebanyak 2^32 atau 4,5X10^10 alamat.

oke, tadi cuma intro aja! sekarang kita lanjutkan ke yang lebih dalam lagi.
kemon baybeh!!!!!

sekarang saya akan menjelaskan perbedaan yang lainnya antara IPv4 dengan IPv6.

A.Struktur pengalamatan

#IPv4

pengalamatan IPv4 menggunakan 32 bit yang setiap bit dipisahkan dengan notasi titik.
notasi pengalamatan IPv4 adalah sebagai berikut:

XXXXXXXX.XXXXXXXX.XXXXXXXX.XXXXXXXX

dimana setiap simbol X digantikan dengan kombinasi bit 0 dan 1.misalnya:

10000010.11001000.01000000.00000001 (dalam angka biner)

cara penulisan lain agar mudah diinget adalah dengan bentuk 4 desimal yang dipisahkan
dengan titik. misal untuk alamat dengan kombinasi biner seperti diatas dapat dituliskan
sebagai berikut:

130.200.127.254

penulis sudah menganggap teman-teman semua dah bisa cara untuk mengkonversi dari bilangan
biner ke desimal:). cos' kalo harus dijelasakan lagi nanti tambah ruwet nih artikel
oke sekarang berlanjut ke struktur pengalamatan IPv6!


#IPv6

Tidak seperti pada IPv4 yang menggunakan notasi alamat sejumlah 32 bit, IPv6 menggunakan
128 bit. dah tau khan kenapa jadi 128 bit? yup biar alokasinya bisa lebih banyak.
oke sekarang kita liat notasi alamat IPv6 adalah sebagai berikut:

X:X:X:X:X:X:X:X

kalo dalam bentuk biner ditulis sebagai berikut:

1111111001111000:0010001101000100:1011111001000001 :1011110011011010:
0100000101000101:0000000000000000:0000000000000000 :0011101000000000

(dua blok diatas sebenarnya nyambung tapi agar tidak memakan tempat maka ditulis kebawah)
itu notasi alamat IPv6 kalo dalam bentuk biner hal ini sengaja saya tulis bukan untuk membuat
pusing yang baca tetapi untuk menunjukkan betapa panjangnya alamat IPv6.
silahkan bandingkan dengan panjangnya IPv4.

nah! agar lebih mudah diinget setiap simbol X digantikan dengan kombinasi 4 bilangan
heksadesimal dipisahkan dengan simbol titik dua [:]. untuk contoh diatas dapat ditulis sbb:

FE78:2344:BE43:BCDA:4145:0:0:3A

lebih enak diliatnya khan?nah sistem pengalamatan IPv6 dapat disederhanakan jika terdapat
berturut-turut beberapa angka "0". contohnya untuk notasi seperti diatas dapat ditulis:

FE78:2344:BE43:BCDA:4145:0:0:3A -------> FE78:2344:BE43:BCDA:4145::3A

contoh lagi:

8088:0:0:0:0:0:4508:4545 -------->8088::4508:4545


B.Sistem pengalamatan

#IPv4

Sistem pengalamatan IPv4 dibagi menjadi 5 kelas, berdasarkan jumlah host yang dapat dialokasikan
yaitu:

Kelas A : range 1-126
Kelas B : range 128-191
kelas C : range 192-223
kelas D : range 224-247
kelas E : range 248-255

tapi yang lazim dipake hanya kelas A,B dan C sedangkan kelas D dipakai untuk keperluan alamat
multicasting dan kelas E dipake untuk keperluan eksperimental.

selain itu pada IPv4 dikenal istilah subnet mask yaitu angka biner 32 bit yang digunakan untuk
membedakan network ID dan host ID, menunjukkan letak suatu host berada dalam satu jaringan
atau lain jaringan.contohnya kaya gini:

IP address: 164.10.2.1 dan 164.10.4.1 adalah berbeda jaringan jika menggunakan netmask
255.255.254.0, tetapi akan jika netmasknya diganti menjadi 255.255.240.0 maka kedua
IP address diatas adalah berbeda jaringan. paham belom? kalo belom paham gini caranya:


164.10.2.1 -------> 10100100.00001010.00000010.00000001
255.255.254.0----> 11111111.11111111.11111110.00000000
____________________________________ XOR
10100100.00001010.00000010.00000000-->164.10.2.0
dan
164.10.4.1 -------> 10100100.00001010.00001000.00000001
255.255.254.0----> 11111111.11111111.11111110.00000000
____________________________________ XOR
10100100.00001010.00001000.00000000-->164.10.4.0


operasi XOR caranya seperti pertambahan waktu SD, cuman lebih mudah, gampangnya gini kalo
angka "1" jumlahnya genap hasilnya "1" kalo jumlah "1" ganjil hasilnya "0" (1+1=1, 1+0=0)
(heu...heu...).

terlihat hasil operasi XOR dua IP address dengan netmask yang sama hasilnya beda berarti
kedua IP address tersebut berbeda jaringan. untuk contoh berikutnya yang menggunakan
netmask 255.255.240.0 silahkan coba sendiri.

#IPv6

pada IPv6 tidak dikenal istilah pengkelasan, hanya IPv6 menyediakan 3 jenis pengalamatan
yaitu: Unicast, Anycast dan Multicast. alamat unicast yaitu alamat yang menunjuk pada sebuah
alamat antarmuka atau host, digunakan untuk komunikasi satu lawan satu. pada alamat unicast
dibagi 3 jenis lagi yaitu: alamat link local, alamat site local dan alamat global.
alamat link local adalah alamat yang digunakan di dalam satu link yaitu jaringan local yang
saling tersambung dalam satu level. sedangkan alamat Site local setara dengan alamat privat,
yang dipakai terbatas di dalam satu site sehingga terbatas penggunaannya hanya didalam satu
site sehingga tidak dapat digunakan untuk mengirimkan alamat diluar site ini.
alamat global adalah alamat yang dipakai misalnya untuk Internet Service Provider.

alamat anycast adalah alamat yang menunjukkan beberapa interface (biasanya node yang berbeda).
paket yang dikirimkan ke alamat ini akan dikirimkan ke salahsatu alamat antarmuka yang paling
dekat dengan router. alamat anycast tidak mempunyai alokasi khusus, cos' jika beberapa
node/interface diberikan prefix yang sama maka alamat tersebut sudah merupakan alamat anycast.

alamat multicast adalah alamat yang menunjukkan beberapa interface (biasanya untuk node yang
berbeda). Paket yang dikirimkan ke alamat ini maka akan dikirimkan ke semua interface yang
ditunjukkan oleh alamat ini. alamat multicast ini didesain untuk menggantikan alamat broadcast
pada IPv4 yang banyak mengkonsumsi bandwidth.

Tabel alokasi alamat IPv6
__________________________________________________ ________________
|alokasi | binary prefix |contoh (16 bit pertama |
|_______________|__________________________|______ _________________|
|Global unicast |001 | 2XXX ato 3XXX |
|link local |1111 1110 10 | FE8X - FEBx |
|site local |1111 1110 11 | FECx - FEFx |
|Multicast |1111 1111 | FFxx |
|_______________|__________________________|______ _________________|

selain alamat diatas tadi ada juga jenis pengalamatan lainnya diantaranya:

#IPv4-compatible IPv6 address biasanya alamat ini digunakan untuk mekanisme transisi Tunelling
format alamatnya kaya gini:

80 bits |16 | 32 bits |
+-------------------+------+---------------------+
|0000...........0000| 0000 | IPv4 address |
+-------------------+------+---------------------+

contohnya:
= 0:0:0:0:0:0:192.168.30.1
= ::192.168.30.1
= ::C0A8:1E01
jadi 0:0:0:0:0:0:192.168.30.1=::c0AB:1E01 kok bisa dapat dari mane? gini caranya:
buat dulu alamat 0:0:0:0:0:0:192.168.30.1 jadi biner
::11000000.10101000.00011110.00000001 kemudian kelompokkan menjadi masing 16 bit
::[1100.0000.1010.1000]:[0001.1110.0000.0001] diubah ke heksa desimal--->::C0A8:1E01
tanda "." (titik) didalam kurung untuk mempermudah konversi dari biner ke heksadesimal.
sudah pahamkan? masih belum juga silahkan ulangi lagi dengan perlahan

#IPv4-mapped IPv6 address biasanya digunakan untuk mekanisme transisi ISATAP.

80 bits |16 | 32 bits |
+-------------------+------+---------------------+
|0000...........0000| FFFF | IPv4 address |
+-------------------+------+---------------------+

contohnya: =::FFFF:192.168.1.2

#IPv6 over ethernet digunakan untuk stateless autoconfiguration (pemberian alamat IPv6
secara otomatis tanpa memerlukan server yang memberi alokasi IP address, mirip DHCP
cuman tanpa server).
contoh:
00:90:27:17:FC:0F
/\
/ \
FF FE
maka alamatnya menjadi 00:90:27:FF:FE:17:FC:0F kemudian diblok pertama bit ketujuh diinvers
00:90:27:17:FC:0F
|
|
\|/
000000[0]0 bit yang dikurungi diinvers dari 0--->1
maka sekarang menjadi 02:90:27:FF:FE:17:FC:0F alamat tersebut adalah alamat IPv6 over ethernet.

author : pangeran biru
Copyright © 2010 WELCOME to Recca Blogger All rights reserved.
Wordpress Theme by Templatesnext . Blogger Template by Anshul Dudeja